Domestic Partnership

Universitas Airlangga terbuka untuk inisiatif kemitraan, baik domestik maupun internasional, baik dari lembaga pendidikan tinggi, maupun korporasi, perusahaan, organisasi nirlaba, dan pusat penelitian. Kecuali untuk inisiatif kemitraan penelitian, semua inisiatif kemitraan saat ini dikelola di bawah Sub-Direktorat Kemitraan Global dari Airlangga Global Engagement.

Kerja Sama Domestik

Kemitraan domestik kami saat ini dikelola dalam subdivisi Kemitraan Domestik, di bawah pengawasan Kepala Kemitraan Global dari Airlangga Global Engagement.

Terdapat 3 (tiga) jenis dokumen untuk kemitraan domestik:

  1. Memorandum of Understanding (MOU) / Nota Kesepahaman: dimaksudkan sebagai perjanjian yang tidak mengikat secara hukum
  2. Memorandum of Agreement (MOA) / Perjanjian Kerja Sama: dimaksudkan sebagai perjanjian yang mengikat secara hukum
  3. Implementation Agreement / Perjanjian Pelaksanaan: merupakan turunan dari MOA yang ada

Semua perjanjian domestik yang diajukan ke UNAIR harus melalui peninjauan hukum, yang prosedurnya dapat memakan waktu hingga 14 (empat belas) hari kerja untuk diselesaikan.

Apabila ingin memulai kemitraan domestik dengan Universitas Airlangga, silahkan hubungi Staf Kemitraan Domestik melalui domesticpartnership.age@mail.unair.ac.id.